Dengan penuh rasa syukur dan bangga, kami segenap warga Desa Sukamanah mengucapkan selamat kepada Bapak Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, beserta Ibu atas perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini diumumkan pada kegiatan Penyampaian Petikan Keputusan Bupati Bandung yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, pukul 08.30 WIB ...