Dengan penuh rasa syukur dan bangga, kami segenap warga Desa Sukamanah mengucapkan selamat kepada Bapak Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, beserta Ibu atas perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini diumumkan pada kegiatan Penyampaian Petikan Keputusan Bupati Bandung yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, pukul 08.30 WIB sampai selesai. Acara tersebut berlangsung di Sutan Raja Hotel and Convention Centre.
Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, Bapak Kepala Desa beserta Ibu dapat terus memimpin Desa Sukamanah menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik. Semoga amanah yang diberikan ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga desa.
Sekali lagi, selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Mari kita semua bersatu padu untuk mendukung program-program pembangunan desa demi tercapainya Desa Sukamanah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.