INFO-SUKAMANAH. Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 11 tanggal 24 Desember 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kep.046/PMD/05.03/PPD/2024 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Administrasi Kelengkapan Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2025, PMK nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
TPK Desa Sukamanah mengikuti kegiatan Asistensi DRK ADPD, Bangub, Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMD Kabupaten Bandung.
#sukamanahjawara
#pasehbersahaja