Artikel
Asistensi DRK ADPD, Bangub, Dana Desa Tahun Anggaran 2025
24 Januari 2025 21:11:47
Administrator
257 Kali Dibaca
PEMERINTAHAN DESA
INFO-SUKAMANAH. Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 11 tanggal 24 Desember 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kep.046/PMD/05.03/PPD/2024 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Administrasi Kelengkapan Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2025, PMK nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
TPK Desa Sukamanah mengikuti kegiatan Asistensi DRK ADPD, Bangub, Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMD Kabupaten Bandung.
#sukamanahjawara
#pasehbersahaja


Nama di Akta dan KTP Berbeda Simak Perbedaan Pembetulan vs Perubahan Nama
Peduli Kesehatan Warga, Desa Sukamanah Gelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan Layanan Komprehensif
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 di Kab. Bandung: Wujud Nyata Komitmen Menghadapi Risiko Bencana
Ucapan Selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Paseh
Pelantikan Ketua RW dan RT Se - Desa Sukamanah Kecamatan Paseh : Momentum Baru untuk Membangun Desa
Sosialisasi Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Bandung
PENGUMUMAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2025
Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Pemantauan dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA Tahun 2024
Cara Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) Di Rumah