Artikel
Ucapan Selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Paseh
Dengan penuh rasa syukur dan bangga, kami segenap warga Desa Sukamanah mengucapkan selamat kepada Bapak Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, beserta Ibu atas perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini diumumkan pada kegiatan Penyampaian Petikan Keputusan Bupati Bandung yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, pukul 08.30 WIB sampai selesai. Acara tersebut berlangsung di Sutan Raja Hotel and Convention Centre.
Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, Bapak Kepala Desa beserta Ibu dapat terus memimpin Desa Sukamanah menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik. Semoga amanah yang diberikan ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga desa.
Sekali lagi, selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Mari kita semua bersatu padu untuk mendukung program-program pembangunan desa demi tercapainya Desa Sukamanah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.


Nama di Akta dan KTP Berbeda Simak Perbedaan Pembetulan vs Perubahan Nama
Peduli Kesehatan Warga, Desa Sukamanah Gelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan Layanan Komprehensif
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 di Kab. Bandung: Wujud Nyata Komitmen Menghadapi Risiko Bencana
Pelantikan Ketua RW dan RT Se - Desa Sukamanah Kecamatan Paseh : Momentum Baru untuk Membangun Desa
Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024
Kegiatan Fogging Di Wilayah RW 11 Desa Sukamanah Kecamatan Paseh
PENGUMUMAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2025
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024