You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukamanah
Desa Sukamanah

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

"Selamat datang di Website Resmi Desa Sukamanah Kecamatan Paseh! Nikmati berbagai informasi seputar kegiatan desa, layanan masyarakat, program pembangunan, dan berita terbaru. Bersama kita wujudkan Desa Sukamanah Kecamatan Paseh yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera! Jangan lewatkan agenda kegiatan desa di bulan ini, dan mari dukung produk UMKM lokal kita. Hubungi kami untuk layanan administrasi secara online dan informasi lebih lanjut!" #SUKAMANAHJAWARA

INFO-SUKAMANAH : INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN BANDUNG KE-384

Administrator 13 April 2025 Dibaca 34 Kali
INFO-SUKAMANAH : INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN BANDUNG KE-384

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke-384, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) memberikan kebijakan insentif pajak daerah kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Berikut rincian insentif pajak daerah yang diberikan:

  1. Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 Buku I dan II

    • Untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2024 akan diberikan pengurangan sebesar 100�gi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum ketetapan tahun 2025.

  2. Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 Buku III sampai Buku V

    • Untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2012, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30%.

  3. Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

    • Penghapusan denda administratif untuk Buku I hingga Buku V atas tunggakan dari tahun 1994 sampai 2024.

  4. Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Lainnya

    • Termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah untuk masa pajak Januari 2004 sampai Maret 2025.

Masa Berlaku Insentif Pajak: 8 April – 30 Juni 2025

Catatan Penting: Pengurangan dan penghapusan denda pajak daerah ini diberikan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Desa Sukamanah dapat menghubungi perangkat desa atau mengunjungi laman resmi BAPENDA Kabupaten Bandung di akun Instagram : @pajak2bandungbedas

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan tertib.

Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh
Pemerintah Desa Sukamanah

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image