
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke-384, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) memberikan kebijakan insentif pajak daerah kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
Berikut rincian insentif pajak daerah yang diberikan:
-
Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 Buku I dan II
-
Untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2024 akan diberikan pengurangan sebesar 100�gi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum ketetapan tahun 2025.
-
-
Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 Buku III sampai Buku V
-
Untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2012, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30%.
-
-
Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2
-
Penghapusan denda administratif untuk Buku I hingga Buku V atas tunggakan dari tahun 1994 sampai 2024.
-
-
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Lainnya
-
Termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah untuk masa pajak Januari 2004 sampai Maret 2025.
-
Masa Berlaku Insentif Pajak: 8 April – 30 Juni 2025
Catatan Penting: Pengurangan dan penghapusan denda pajak daerah ini diberikan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Desa Sukamanah dapat menghubungi perangkat desa atau mengunjungi laman resmi BAPENDA Kabupaten Bandung di akun Instagram : @pajak2bandungbedas
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan tertib.
Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh
Pemerintah Desa Sukamanah
