LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMANAH KECAMATAN PASEH
Nomor : 01 Tahun 2021
Tanggal : 04 Januari 2021
Tentang : Pengangkatan Kepengurusan Karang Taruna Desa Sukamanah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Tahun 2021
SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA PANORAMA RINANG GOYONG
DESA SUKAMANAH KECAMATAN PASEH
Pelindung : Dede Sunarya
Kepala Desa Sukamanah
Pembina : Cecep Cakrawanda, SE
Sekretaris Desa Sukamanah
Ketua : Restu Akbar Kurniawan (Unit 03)
Wakil Ketua : Raffi (Unit 06)
Sekretaris : M. Tri (Unit 11)
Redi (Unit 11)
Silvi (Unit 12)
Bendahara : Sabilla (Unit 08)
Gunawan (Unit 01)
Usaha Kelompok : Unit 04
Unit 13
Unit 09
Kesejahteraan Sosial : Unit 08
Unit 05
Kerohanian : Unit 06
Unit 12
Olahraga dan Kesenian : Unit 07
Unit 10
Unit 16
Humas : Unit 11
Unit 03
Unit 18
Lingkungan Hidup : Unit 01
Unit 02
Unit 17
Pendidikan & Pelatihan : Unit 14
Unit 15
Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
I. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja