Susunan Pengurus LPMD
- KETUA : YAYAN RAHMAYA
- WAKIL KETUA : AYI JAENUDIN
- SEKRETARIS : AZIS IRAWAN, S.Pd
- BENDAHARA : JAJANG AZIZI
- SEKSI-SEKSI :
SEKSI PEMERINTAHAN :
1. WAWAN HERMAWAN
2. DADANG
SEKSI PEMBANGUNAN :
1. DADANG SAEPULLOH
2. DODI
SEKSI KEMASYARAKATAN :
1. DEDI RAHMAT
2. ALEK
Seksi-seksi.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri dan berkedudukan di desa. Telah Ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 bahwa LPMD Mempunyai Tugas
Tugas Dan Fungsi LPMD
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- menggerakan swdaya gotong royong masyarakat
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan masyarakat