Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong.
Tujuan BPNT yaitu Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Diluncurkan sebagai upaya untuk menyalurkan bantuan pangan, yang selama ini melalui program Raskin, agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan pangan.
Latar belakang BPNT
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai, dengan menggunakan sistem perbankan.
Tujuan BPNT
- Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
- Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.
- Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
- Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
- Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Manfaat BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
- Meningkatkannya ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskin.
- Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda GNNT.
- Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan SNKI.
- Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha
mikro dan kecil di bidang perdanganan.
Prinsip Umum BPNT
- Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
- Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, dan kualitas bahan pangan dengan preferensi.
- Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani KPM.
- Memberikan akses jasa keuangan kepada KPM